Sabtu, 24 April 2010

Mantan Menteri Kesehatan AhmadSujudi Dihukum 2 tahun 3 bulan Melakukan Tindak Pidana Korupsi



JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2003.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta," ujar hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (23/4/2010).
Sujudi dikenai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan Sujudi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menghancurkan kredibilitas pemerintah. Sementara, hal yang meringankan, ia tidak pernah dihukum dan tidak menerima uang pemberian.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Sujudi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang penganti Rp 700 juta.
Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar