Sabtu, 24 April 2010

Mantan Menteri Kesehatan AhmadSujudi Dihukum 2 tahun 3 bulan Melakukan Tindak Pidana Korupsi



JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2003.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta," ujar hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (23/4/2010).
Sujudi dikenai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan Sujudi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menghancurkan kredibilitas pemerintah. Sementara, hal yang meringankan, ia tidak pernah dihukum dan tidak menerima uang pemberian.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Sujudi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang penganti Rp 700 juta.
Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur

Kamis, 22 April 2010


|

KPK belum Kirim Surat Panggilan Sri Mulyani dan Boediono kabar berita terbaru hari ini.
JAKARTA–MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengirimkan surat pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono untuk diperiksa dalam kasus pengusutan Bank Century.
Temukan berita terkini heboh terbaru mengenai kasus KPK belum Kirim Surat Panggilan Sri Mulyani dan Boediono dapatkan pula info foto vide.( Cuplikan dari Kabarbaru.com)

Gubernur Sumut Tersangka Korupsi

Gubernur Sumut Tersangka Korupsi
Syamsul Arifin)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin (SA), sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, ketika ia mnjabat sebagai bupati daerah itu pada kurun 2000 sampai 2007.
"Kasus itu telah dinaikan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa.
Johan Budi menjelaskan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Langkat.
Menurut dia, dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi dalam kurun 2000 sampai 2007 dan potensi kerugian negara dalam kasus itu sekira Rp31 miliar.
Johan tidak menjelaskan modus dalam dugaan korupsi itu secara rinci.
Dia hanya menjelaskan, Syamsul dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal itu antara lain penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Johan menjelaskan, KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumatera Utara ( dIKUTIP dari kantor BERITA ANTARA )

Senin, 19 April 2010

Anggodo Memang Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan

Ke
Anggodo Widjojo

"Kejaksaan akan banding, kita ikuti saja proses hukumnya," kata Marzuki di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 19 April 2010. Menurutnya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Namun Marzuki memahami bahwa proses hukum tersebut pasti akan mengganggu kinerja KPK. "Yang namanya diadili pasti menganggu. Itu dampak yang konkrit," kata Marzuki.
Namun menurut Marzuki serahkan saja pada proses hukum. "Kita lihat saja realitanya, sampai sekarang kan belum, (pimpinan KPK) masih bekerja. Biarkan proses hukum berjalan," kata dia.
Hakim Nugroho Setiadji menyatakan menerima sebagian permohonan praperadilan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pertimbangannya, Nugroho menyebut penerbitan SKPP oleh jaksa pada awal Desember 2009 lalu tidak sah .

Bupati KabupatenTangerang Ismet Iskandar Korupsi



Tuesday, 23 February 2010 11:01 PDF Print E-mail
Jakarta: Jaya Pos. Lagi-lagi soal korupsi. Kali ini Jaya Pos memberitakan fakta dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tangerang, Drs. H.Ismet Iskandar. Dari banyak data dan informasi yang diterima Koran ini, dipilih tiga kasus korupsi keputusan, korupsi kebijakan dan korupsi keuangan yang harus dipertanggungjawabkan Ismet Iskandar, yaitu proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), proyek jalan lingkar selatan dan Minum (PDAM) Terta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Seperti halnya pejabat lain yang ‘dipreteli’Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) terkait korupsi pengadaan mobil damkar, sejumlah aktivisi LSM mendesak KPK segera memeriksa Ismet Iskandar dan menjebloskannya kepenjara. Pasalnya, Bupati Tangerang juga turut melakukan praktik yang sama dengan sejumlah pejabat daerah lainnya, melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mobil damkar.
Dari data yang diterima Jaya Pos, terungkap bahwa Ismet Iskandar tertanggal 21 Oktober 2003 dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Alam Rimbun Semesta milik Tjiam Ming Haw guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydraulick. Surat penunjukan langsung tersebut ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kebakaran Kabupaten Tangerang.
Menyikapi persetujuan Bupati tersebut, Kepala UPT Kebakaran Kanupaten Tangerang, Drs. E.Koesnandar Somantri, pada 27 Oktober 2003 mengeluarkan keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan damkar tersebut. Dalam keputusan itu disebut, bahan pertimbangan penunjukan langsung adalah perusahaan yang mengadakan mobil damkar dan mobil tangga hydraukick sangat terbatas, keadaan mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tangerang.
Untuk pendanaan proyek itu, Pemkab Tangerang menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10.135.400.000 dari tiga kali APBD. Sebagai tahap awal, di penghujung tahun 2003, Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp.2 miliar dari sumber dana APBD perubahan 2003. Selanjutnya, pendanaan proyek tersebut diambil bertahap dari APBD 2004 dan 2005 masing-masing kurang lebih Rp. 4 miliar.
Korupsi adinistratif
Bupati Tangerang juga dinilai telah melakukan korupsi administratif, karena penunjukan langsung tersebut tidak lebih dulu mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang. Bupati Ismet sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat penunjukan langsung tanggal 21 Oktober 2003 sementara persetujuan dari dewan belum ada.
Bupati baru meminta persetujuan DPRD secara resmi tertanggal 31 Desember 2003 dan bartu tiga bulan kemudian tepatnya 19 Maret 2004, Ketyua DPRD Tangerang H.Dadang Kartasasmita mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut. Sementara diketahui, pasca dikeluarkan surat penunjukkan langsung oleh Bupati sebelum DPRD menyetujui, PT.Alam Rimbun Semesta telah melaksanakan pengadaan mobil damkar tersebut.
PT.Alam Rimbun Semesta Lenyap.
Beberapa kejanggalan muncul setelah hampir empat tahun proyek tersebut berakhir. Melebarnya korupsi mobil damkar secara berjamaah hampir di seluruh daerah, turut menjadikan korupsi damkar di Kabupaten Tangerang terangkat ke permukaan. Tidak hanya dalam proses penunjukan langsung, pelaksanaannya pun dicurigai bermasalah. Tjiam Ming Haw selaku penanggungjawab PT.Alam Rimbun Semesta di duga bersekongkol dengan Bupati Tangerang, Kepala UPT Kebakaran dan DPRD Tangerang saat itu guna mengambil keuntungan dari proyek mobil damkar tersebut dengan modus awal penunjukan langsung tanpa tender.
Di tengah munculnya indikasi korupsi itu, prusahaan ‘abal-abal’ kepercayaan Bupati, PT. Alam Rimbun Semesta, kini tidak jelas keberadaannya. Tjiam Ming Haw selaku penanggungjawab perusahaan tersebut diduga ‘lenyap’ di telan bumi. Di jalan Kelapa Nias IX PA 25 No. 5 Kelapa Gading sebagai domisili resmi perusahaan itu tidak ada aktivitas kantor dan tidak ada PT Alam Rimbun Semesta. Tim – ( disadur dari www.finroll.com)

Jumat, 09 April 2010

Inilah Contoh Pejabat Yang Korup



Namanya BAHASYIM ASSIFIE ,Kekayaan Tidak Tanggung2 Istri & Anak nya
66 miliar dari manakah tu duit sebanyak itu Lu Bisa enggak Buktikan uang itu
halal,Masih Punya Naluri eh BahasyimAssifie ,PENDIDIKAN ente Tinggi dan Jabatan ente tinggi tapi ente KEMARUK alias rakus Uang Negara Ente Tilap.
Jabatan yang Pernah Dipegang antra lain ;1. BEKAS PEJABATDIREKTORAT DIREKTORAT pAjak

Mantan Pejabat eselon II Ditjen Pajak Ditahan

JAKARTA, — Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (9/4/2010). Dia ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sekitar hampir 11 jam.
Ketika keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Bahasyim tidak banyak berkomentar kepada puluhan wartawan yang menunggunya. Mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak yang mengenakan jaket warna hitam
Kemudian, Bahasyim dibawa beberapa penyidik menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi B-8309-PQ ke rumah tahanan Polda Metro Jaya yang lokasinya sekitar 150 meter. Bahasyim lalu masuk ke dalam rutan,
Sebelumnya, Kurniawan Ariefkan, anak Bahasyim, mendatangi Gedung Ditrekrimsus sekitar pukul 21.00 dengan membawa selimut, pakaian, dan tas untuk ayahnya. Kurniawan juga tak berkomentar kepada
Seperti diberitakan, berdasarkan laporan PPATK, polisi menemukan 47 transaksi mencurigakan ke rekening milik Bahasyim. Menurut polisi, dia mengalirkan uang yang diduga hasil tindak pidana ke tiga rekening, milik istri dan anaknya, dengan total Rp 64 miliar di Bank BNI dan BCA.
Uang itu berbunga hingga menjadi Rp 66 miliar. Penyidik telah memblokir ketiga rekening yang diduga berisi fee atas jasa bantuan Bahasyim.