Senin, 19 April 2010

Anggodo Memang Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan

Ke
Anggodo Widjojo

"Kejaksaan akan banding, kita ikuti saja proses hukumnya," kata Marzuki di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 19 April 2010. Menurutnya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Namun Marzuki memahami bahwa proses hukum tersebut pasti akan mengganggu kinerja KPK. "Yang namanya diadili pasti menganggu. Itu dampak yang konkrit," kata Marzuki.
Namun menurut Marzuki serahkan saja pada proses hukum. "Kita lihat saja realitanya, sampai sekarang kan belum, (pimpinan KPK) masih bekerja. Biarkan proses hukum berjalan," kata dia.
Hakim Nugroho Setiadji menyatakan menerima sebagian permohonan praperadilan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pertimbangannya, Nugroho menyebut penerbitan SKPP oleh jaksa pada awal Desember 2009 lalu tidak sah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar