Jumat, 01 Juli 2011

Muhammad Nazaruddin Ditetapkan Menjadi Tersangka


awal Bulan Juli (2/07)- K.P.K. Mengambil langkah dalam kasus Muhammad Nazaruddin Kasus
Sesmempora Penyuapan Wisma Atlet berkali-kali Komisi Pemberantasan Korupsi ( K.P.K )
memanggil Mantan Bendahara DPP Partai Demokrat dan Juga Anggota DPR RI priode 2009-20
14 komisi III ini berkali-kali dipanggilan sebagai Sanksi dalam Kasus Pembangunan wisma
Atlet Di Palembang Sumatera,Akhirnya KPK menjadikan Sebagai Tersangka.Sedangkan Nazaru
ddin sendiri Masih Di Singapura alasannya Masih berobat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar