Jumat, 04 Maret 2011

Anggodo Hukumnya Ditambah Jadi 10 Tahun



Anggodowidjojo Penyuap Pimpinan KPK Akhir DiHukum Jadi 10 Tahun Setelah mengajukan Kasasi Di Mahkamah Agung dan membayar denda rp 250 juta atau kurungan 5 bulan -
penjara.Anggodo ditingkat Kasasi terbukti melakukan Pemufakatan jahat dalam tindak
pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal5 ayat 1 UU no.31 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ( ,Bravo MA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar