Rabu, 19 Januari 2011

Vonis Untuk Seorang GayusTambunan



Akhirnya Gayus Tambunan Rabu(19/1)Di PN Jakarta Selatan Divonis 7 tahun dengan denda 300
juta rupiah dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Albertina.,Gayuspun menerimanya dengan pasrah terlihat wajah Gayus.
Adapun diakhir Sidang Gayus Tambunan Mengeluarkan Stetmen atau pernyataan yang Spektakul
er antara lain Kecewa dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum khususnya Denny Indrayana
dan Mas Santosa,tidak sesuai dengan pembicaraan awal,Gayus juga menuduh satgas membuat ke
ruh perkaraanya dan mau dijadikan alat Politik dan disuruh mengungkap 3 Perusahaan Milik
Bakrie dan dia kesingapure Satgas Tahu,Dan Denny Indrayana Mengintidasi Istri supaya bilang KetemuBakrie( ical ) di Bali gayus bersikukuh tidak Ical diBali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar