|
| |
|
| ||||
|
| Seperti halnya pejabat lain yang ‘dipreteli’Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) terkait korupsi pengadaan mobil damkar, sejumlah aktivisi LSM mendesak KPK segera memeriksa Ismet Iskandar dan menjebloskannya kepenjara. Pasalnya, Bupati Tangerang juga turut melakukan praktik yang sama dengan sejumlah pejabat daerah lainnya, melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mobil damkar. Dari data yang diterima Jaya Pos, terungkap bahwa Ismet Iskandar tertanggal 21 Oktober 2003 dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Alam Rimbun Semesta milik Tjiam Ming Haw guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydraulick. Surat penunjukan langsung tersebut ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kebakaran Kabupaten Tangerang. Menyikapi persetujuan Bupati tersebut, Kepala UPT Kebakaran Kanupaten Tangerang, Drs. E.Koesnandar Somantri, pada 27 Oktober 2003 mengeluarkan keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan damkar tersebut. Dalam keputusan itu disebut, bahan pertimbangan penunjukan langsung adalah perusahaan yang mengadakan mobil damkar dan mobil tangga hydraukick sangat terbatas, keadaan mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tangerang. Untuk pendanaan proyek itu, Pemkab Tangerang menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10.135.400.000 dari tiga kali APBD. Sebagai tahap awal, di penghujung tahun 2003, Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp.2 miliar dari sumber dana APBD perubahan 2003. Selanjutnya, pendanaan proyek tersebut diambil bertahap dari APBD 2004 dan 2005 masing-masing kurang lebih Rp. 4 miliar. Korupsi adinistratif Bupati Tangerang juga dinilai telah melakukan korupsi administratif, karena penunjukan langsung tersebut tidak lebih dulu mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang. Bupati Ismet sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat penunjukan langsung tanggal 21 Oktober 2003 sementara persetujuan dari dewan belum ada. Bupati baru meminta persetujuan DPRD secara resmi tertanggal 31 Desember 2003 dan bartu tiga bulan kemudian tepatnya 19 Maret 2004, Ketyua DPRD Tangerang H.Dadang Kartasasmita mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut. Sementara diketahui, pasca dikeluarkan surat penunjukkan langsung oleh Bupati sebelum DPRD menyetujui, PT.Alam Rimbun Semesta telah melaksanakan pengadaan mobil damkar tersebut. PT.Alam Rimbun Semesta Lenyap. Beberapa kejanggalan muncul setelah hampir empat tahun proyek tersebut berakhir. Melebarnya korupsi mobil damkar secara berjamaah hampir di seluruh daerah, turut menjadikan korupsi damkar di Kabupaten Tangerang terangkat ke permukaan. Tidak hanya dalam proses penunjukan langsung, pelaksanaannya pun dicurigai bermasalah. Tjiam Ming Haw selaku penanggungjawab PT.Alam Rimbun Semesta di duga bersekongkol dengan Bupati Tangerang, Kepala UPT Kebakaran dan DPRD Tangerang saat itu guna mengambil keuntungan dari proyek mobil damkar tersebut dengan modus awal penunjukan langsung tanpa tender. Di tengah munculnya indikasi korupsi itu, prusahaan ‘abal-abal’ kepercayaan Bupati, PT. Alam Rimbun Semesta, kini tidak jelas keberadaannya. Tjiam Ming Haw selaku penanggungjawab perusahaan tersebut diduga ‘lenyap’ di telan bumi. Di jalan Kelapa Nias IX PA 25 No. 5 Kelapa Gading sebagai domisili resmi perusahaan itu tidak ada aktivitas kantor dan tidak ada PT Alam Rimbun Semesta. Tim – ( disadur dari www.finroll.com) Jumat, 09 April 2010Inilah Contoh Pejabat Yang Korup![]() Namanya BAHASYIM ASSIFIE ,Kekayaan Tidak Tanggung2 Istri & Anak nya 66 miliar dari manakah tu duit sebanyak itu Lu Bisa enggak Buktikan uang itu halal,Masih Punya Naluri eh BahasyimAssifie ,PENDIDIKAN ente Tinggi dan Jabatan ente tinggi tapi ente KEMARUK alias rakus Uang Negara Ente Tilap. Jabatan yang Pernah Dipegang antra lain ;1. BEKAS PEJABATDIREKTORAT DIREKTORAT pAjak ![]() Mantan Pejabat eselon II Ditjen Pajak DitahanKetika keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Bahasyim tidak banyak berkomentar kepada puluhan wartawan yang menunggunya. Mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak yang mengenakan jaket warna hitam Kemudian, Bahasyim dibawa beberapa penyidik menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi B-8309-PQ ke rumah tahanan Polda Metro Jaya yang lokasinya sekitar 150 meter. Bahasyim lalu masuk ke dalam rutan, Sebelumnya, Kurniawan Ariefkan, anak Bahasyim, mendatangi Gedung Ditrekrimsus sekitar pukul 21.00 dengan membawa selimut, pakaian, dan tas untuk ayahnya. Kurniawan juga tak berkomentar kepada Seperti diberitakan, berdasarkan laporan PPATK, polisi menemukan 47 transaksi mencurigakan ke rekening milik Bahasyim. Menurut polisi, dia mengalirkan uang yang diduga hasil tindak pidana ke tiga rekening, milik istri dan anaknya, dengan total Rp 64 miliar di Bank BNI dan BCA. Uang itu berbunga hingga menjadi Rp 66 miliar. Penyidik telah memblokir ketiga rekening yang diduga berisi fee atas jasa bantuan Bahasyim. Selasa, 30 Maret 2010Ini Wajah PegawaDirektorat Pajak Yang Korupsi 25 Miliyar![]() Usianya Baru 30 Tahun Golongan Pegawai Negeri ,3 a Kekayaan Yang dimiliki Merupakan Hasil dari Pajak Rakyat yang dibayarkan apakah nanti kasus ini akan hilang begitu saja atau tuntaska h kasus ini sampai keakarakarnya rakyat harus mengawalnya melihatnya mendengarnya sampai kasus ini berakhir,bagaimana uang yang sudah dikorupnya 25 miliyar itu pertanyaanny a ,ini salah satu dari kasus korupsi diLingkungan Departemen Keuangan RI khususnya direkto rat Pajak ,Apa Kata DUNIA,Kalau Uang Pajak Rakyat Dikorupsi( Pewarta ) Kasus Korupsi Gayus Tambunan Rabu, 24 Maret 2010 | 07:05 WIB Jakarta - Inilah pegawai negeri yang fenomenal: Gayus Holomoan P. Tambunan. Usianya baru 30 tahun. Tapi, dia bisa disebut salah satu pegawai negeri terkaya di Indonesia. Tabunganya Rp 25 miliar. Padahal dia cuma pegawai negeri golongan III-A. Gayus, sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak Selasa, 16 Maret 2010![]() Skandal Bank Century
KPK Dinilai Remehkan DPR Selasa, 16 Maret 2010 22:59 Wib JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap meremehkan keputusan angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Padahal keputusan DPR sudah sangat jelas menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam megaskandal Bank Century tersebut. Anggota Pansus Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Century yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan memang benar dari sisi substansi, kesimpulan angket DPR RI bukan bukti hukum. "Tapi kalau KPK atau penyidik lainnya menyatakan hanya bahan informasi, petanya menjadi meremehkan keputusan angket DPR yang sudah sangat jelas menemukan dugaan tindak pidana. Seharusnya, KPK mengatakan keputusan angket DPR sebagai bahan informasi dan petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan," katanya di Jakarta, Selasa (16/3). Sejak awal, ujar Muzani, Pantia Angket DPR tak pernah menganggap temuan dan kesimpulannya sebagai alat bukti hukum. "Seluruh alat bukti yang dipakai pansus, bisa digunakan untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana. Kalau temuan-temuan Pantia Angket belum cukup, penyidik bisa mencari bukti-bukti baru," ujarnya Muzani.( pro Rakyat online ) Aduan Makelar Kasus Paling Banyak Terkait MA
17 Maret 2010 10:01 WIB JAKARTA--: Mahkamah Agung mengakui pengaduan tentang makelar kasus paling banyak dibandingkan instansi penegak hukum lain. Namun MA tidak kaget atas hal itu, mengingat MA dan lembaga di bawahnya merupakan lembaga pemutus perkara. "Kami tidak herran. Karena sebagai lembaga pemutus perkara tentu ada yang menang dan yang kalah," ujar juru bicara MA Hatta Ali ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (17/3). Dari tiga lembaga peradilan, Satgas Mafia Hukum melaporkan bahwa aduan yang paling banyak diterima adalah MA. Aduan ini mencapai 128 aduan. Sedangkan aduan untuk kejaksaan mencapai 101 aduan dan kepolisian 67 aduan. Hatta mengakui bahwa dengan meningkatnya jumlah pengaduan melalui satgas mafia hukum, bidang pengawasan juga mengaku menerima lebih banyak pengaduan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Kami melakukan antisipasi dengan memperketat pengawasan terhadap hakim-hakim baik di MA, tingkat banding, maupun tingkat pertama," akunya. Namun dari penelusuran MA yang dilakukan oleh bidang pengawasan, pengaduan tersebut lebih banyak bersifat teknis yudisial. Hal tersebut hanya tidak dapat dipengaruhi. "Kalau menyangkut teknis yudisial seperti independensi hakim, maka hanya bisa ditindaklanjuti melalui banding atau kasasi," tuturnya. ( prorakyatonline )
Langganan:
Postingan (Atom)
|



