Senin, 19 April 2010

Bupati KabupatenTangerang Ismet Iskandar Korupsi



Tuesday, 23 February 2010 11:01 PDF Print E-mail
Jakarta: Jaya Pos. Lagi-lagi soal korupsi. Kali ini Jaya Pos memberitakan fakta dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tangerang, Drs. H.Ismet Iskandar. Dari banyak data dan informasi yang diterima Koran ini, dipilih tiga kasus korupsi keputusan, korupsi kebijakan dan korupsi keuangan yang harus dipertanggungjawabkan Ismet Iskandar, yaitu proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), proyek jalan lingkar selatan dan Minum (PDAM) Terta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Seperti halnya pejabat lain yang ‘dipreteli’Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) terkait korupsi pengadaan mobil damkar, sejumlah aktivisi LSM mendesak KPK segera memeriksa Ismet Iskandar dan menjebloskannya kepenjara. Pasalnya, Bupati Tangerang juga turut melakukan praktik yang sama dengan sejumlah pejabat daerah lainnya, melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mobil damkar.
Dari data yang diterima Jaya Pos, terungkap bahwa Ismet Iskandar tertanggal 21 Oktober 2003 dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Alam Rimbun Semesta milik Tjiam Ming Haw guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydraulick. Surat penunjukan langsung tersebut ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kebakaran Kabupaten Tangerang.
Menyikapi persetujuan Bupati tersebut, Kepala UPT Kebakaran Kanupaten Tangerang, Drs. E.Koesnandar Somantri, pada 27 Oktober 2003 mengeluarkan keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan damkar tersebut. Dalam keputusan itu disebut, bahan pertimbangan penunjukan langsung adalah perusahaan yang mengadakan mobil damkar dan mobil tangga hydraukick sangat terbatas, keadaan mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tangerang.
Untuk pendanaan proyek itu, Pemkab Tangerang menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10.135.400.000 dari tiga kali APBD. Sebagai tahap awal, di penghujung tahun 2003, Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp.2 miliar dari sumber dana APBD perubahan 2003. Selanjutnya, pendanaan proyek tersebut diambil bertahap dari APBD 2004 dan 2005 masing-masing kurang lebih Rp. 4 miliar.
Korupsi adinistratif
Bupati Tangerang juga dinilai telah melakukan korupsi administratif, karena penunjukan langsung tersebut tidak lebih dulu mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang. Bupati Ismet sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat penunjukan langsung tanggal 21 Oktober 2003 sementara persetujuan dari dewan belum ada.
Bupati baru meminta persetujuan DPRD secara resmi tertanggal 31 Desember 2003 dan bartu tiga bulan kemudian tepatnya 19 Maret 2004, Ketyua DPRD Tangerang H.Dadang Kartasasmita mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut. Sementara diketahui, pasca dikeluarkan surat penunjukkan langsung oleh Bupati sebelum DPRD menyetujui, PT.Alam Rimbun Semesta telah melaksanakan pengadaan mobil damkar tersebut.
PT.Alam Rimbun Semesta Lenyap.
Beberapa kejanggalan muncul setelah hampir empat tahun proyek tersebut berakhir. Melebarnya korupsi mobil damkar secara berjamaah hampir di seluruh daerah, turut menjadikan korupsi damkar di Kabupaten Tangerang terangkat ke permukaan. Tidak hanya dalam proses penunjukan langsung, pelaksanaannya pun dicurigai bermasalah. Tjiam Ming Haw selaku penanggungjawab PT.Alam Rimbun Semesta di duga bersekongkol dengan Bupati Tangerang, Kepala UPT Kebakaran dan DPRD Tangerang saat itu guna mengambil keuntungan dari proyek mobil damkar tersebut dengan modus awal penunjukan langsung tanpa tender.
Di tengah munculnya indikasi korupsi itu, prusahaan ‘abal-abal’ kepercayaan Bupati, PT. Alam Rimbun Semesta, kini tidak jelas keberadaannya. Tjiam Ming Haw selaku penanggungjawab perusahaan tersebut diduga ‘lenyap’ di telan bumi. Di jalan Kelapa Nias IX PA 25 No. 5 Kelapa Gading sebagai domisili resmi perusahaan itu tidak ada aktivitas kantor dan tidak ada PT Alam Rimbun Semesta. Tim – ( disadur dari www.finroll.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar