
Anggodowidjojo Penyuap Pimpinan KPK Akhir DiHukum Jadi 10 Tahun Setelah mengajukan Kasasi Di Mahkamah Agung dan membayar denda rp 250 juta atau kurungan 5 bulan -
penjara.Anggodo ditingkat Kasasi terbukti melakukan Pemufakatan jahat dalam tindak
pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal5 ayat 1 UU no.31 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ( ,Bravo MA )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar