Jumat, 28 Januari 2011

Panda Nababan Di Periksa Paksa KPK dan Ditahan

Jumat ( 28/1 )Panda Nababan Diperiksa Paksa Oleh KPK (ko
misi Pemberantasan Korupsi ) Panda diperiksa Dalam Kasus
Travel Cheque ,Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesi
a Miranda Gulton.,Panda Waktu itu anggota DPR RI Priode tahun 1999-2004,Panda di Periksa lansung masik Rutan Salemba Kpk Juga menahan anggota DPR.RI Priode 1994-2004 20
04,dari Berbagai Partai Politik Ada Dari,PDIP( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan )
dan Partai Golkar( Golongan Karya ) dan PPP.

Ratu Suap Bebas



Siapa lagi kalau buka ArthalytaSuryani Jumat( 28/1 )bebas bersyarat,Ayin Panggilan Akrab
bebas murni 22 Mei 2012,Ayin divonis 5 tahun karena menyuap jaksa Urip Gunawan dalam kasus
Likulitas Bank Indonesia.
Ayin pernah fitahan Dirutan Pondok Bambu Jakarta lalu dipindahkan Ka Lp Tangerang-Banten di
karena Mendapatkan Fasilitas Istimewa Menjadi LP jadi Hotel Bintang Lima, Sama Sargas Pemberantasan Hukum lalu dipindah
kan Ke LP Tangerang- Banten,Ayin masih diwajibkan melapor.

Rabu, 19 Januari 2011

Vonis Untuk Seorang GayusTambunan



Akhirnya Gayus Tambunan Rabu(19/1)Di PN Jakarta Selatan Divonis 7 tahun dengan denda 300
juta rupiah dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Albertina.,Gayuspun menerimanya dengan pasrah terlihat wajah Gayus.
Adapun diakhir Sidang Gayus Tambunan Mengeluarkan Stetmen atau pernyataan yang Spektakul
er antara lain Kecewa dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum khususnya Denny Indrayana
dan Mas Santosa,tidak sesuai dengan pembicaraan awal,Gayus juga menuduh satgas membuat ke
ruh perkaraanya dan mau dijadikan alat Politik dan disuruh mengungkap 3 Perusahaan Milik
Bakrie dan dia kesingapure Satgas Tahu,Dan Denny Indrayana Mengintidasi Istri supaya bilang KetemuBakrie( ical ) di Bali gayus bersikukuh tidak Ical diBali

Senin, 17 Januari 2011

Kasus Gayus Memakan korban Lagi.


kali ini Korbanya ialah Instansi Direktorat Keimigrasian kementerian Hukum Dan Ham akhirnya
6 orang Imigrasi Jakarta timurPecat 6 Pegawai lantaran Mengeluarkan Paspor Gayus atas Nama
SonyaLaksono.Dengan demikian lengkap sudah Instansi Hukum Makan Duit Gayus Tambunan ali
as SiMafia Pajak.

Sabtu, 08 Januari 2011

Koruptor Dilantik dan Melantik Pejabat Eselon 1


itu yang dilakukan walikota Tomohom Sulawesi Utara Jefferson Soleiman Rumajar ia dilantik menjadi walikota Tomohon Sulut( Sulawesi Utara ) di Kementerian Daalam Negeri Jakarta oleh
Gubernur Sulawesi Utra Jumt( (07/1)Jeffersen tersangkut masalah Korupsi APBD senilai kura
ng lebih 19,8 Milyar GUbernur Sulut Sinyo Sarungnayang mengatakan antara disamping menghormatiAzas Praduga tak bersalah Jeffersen dilantik untuk mengisi kekosongan pemerinta
ahan nanti yang bersangkutan akan berkonstrasikan diri pada proses Hukum.
Sabtu( 08/1) Jeffersen Soiman Rumajar,melantik Jajarannya eselon 1 di LP Cipinang Jakarta dan
membacakan supah jabatan,dalam komentar Jeffersen mengatakan bahwa Pemeritahan tidak boleh Kosomg sambil menunggu proses Hukum,ini merupakan Kasus pertama KPK memberi
kelonggaran sama Tersangka KOrupsi

Rabu, 17 November 2010

Gayus Tambunan MAFIA Paling JAGO SOGOK MENYOGOK

Gajus Tambunan Bikin Kejutan Lagi mantan Pegawai Dirjen Pajak ini Bikin kejutan yang Spektakuler Tiba Gayus Nonton Tenis Internasional DiBali ,Hal ini sudah Diakuinya didalam
persidangan Di PN Jakarta Selatan 15 Nopember 2010,dia memang berada di Bali,dia Mengakui
Bahwa Ada Sesama Narapidana Di Rutan Brimod kelapa Dua Sering Keluar Masuk Penjara.
Dalam Hal ini Siapa yantg paling bertanggungJawab Atas Keluar Masuknya Narapidana Gayus Tambunan,Kompol Iwan CS Kah Atau ada lagi,soal Mafia yang satu ini paling lihah Sogok menyogok dari,Atasnya,Polisi,Jaksa,Hakim,sekarang Kepala Rutan Brigmob,menurut catatan Gayus tambunan sejak ditahan sudah kurang lebih 68 kali keluar masuk alias mendapat Fasilitaskeluar masuk tahanan ( lihat data dari TVOne ).


Sabtu, 24 April 2010

Mantan Menteri Kesehatan AhmadSujudi Dihukum 2 tahun 3 bulan Melakukan Tindak Pidana Korupsi



JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2003.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta," ujar hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (23/4/2010).
Sujudi dikenai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan Sujudi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menghancurkan kredibilitas pemerintah. Sementara, hal yang meringankan, ia tidak pernah dihukum dan tidak menerima uang pemberian.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Sujudi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang penganti Rp 700 juta.
Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur