Selasa, 30 Maret 2010

Ini Wajah PegawaDirektorat Pajak Yang Korupsi 25 Miliyar


Usianya Baru 30 Tahun Golongan Pegawai Negeri ,3 a Kekayaan Yang dimiliki Merupakan Hasil
dari Pajak Rakyat yang dibayarkan apakah nanti kasus ini akan hilang begitu saja atau tuntaska
h kasus ini sampai keakarakarnya rakyat harus mengawalnya melihatnya mendengarnya sampai kasus ini berakhir,bagaimana uang yang sudah dikorupnya 25 miliyar itu pertanyaanny
a ,ini salah satu dari kasus korupsi diLingkungan Departemen Keuangan RI khususnya direkto
rat Pajak ,Apa Kata DUNIA,Kalau Uang Pajak Rakyat Dikorupsi( Pewarta )

Kasus Korupsi Gayus Tambunan


Jakarta - Inilah pegawai negeri yang fenomenal: Gayus Holomoan P. Tambunan. Usianya baru 30 tahun. Tapi, dia bisa disebut salah satu pegawai negeri terkaya di Indonesia. Tabunganya Rp 25 miliar. Padahal dia cuma pegawai negeri golongan III-A. Gayus, sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak
Pekerjaan itulah yang membuat dia "sakti". Saat namanya disebut oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji orang pun geger. Sepak terjangnya diduga terkait makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.
Susno menuduh ada empat petinggi Polri yang terlibat pencairan itu. Mereka adalah Brigadir Jenderal EI dan RE serta sejumlah perwira di Mabes Polri terlibat manipulasi pengusutan pajak. Menurut dia, barang bukti senilai hampir Rp 24,6 miliar dicairkan tanpa prosedur yang wajar. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah tudingan Susno. Menurut dia, pencairan itu sudah sah.
Uang Rp 24,6 miliar itu juga disebut-sebut mengalir ke pengusaha Andi Kosasih. Dia adalah pengusaha terkenal di Batam. Dia terkenal sebagai pengusaha garmen dan kabarnya juga punya pelabuhan. Kawan-kawannya mengenal dia dekat dengan pemerintah setempat.
Gayus, menurut jaksa yang mengadilinya, Cyrus Sinaga, bertemu dengan Andi Kosasih di pesawat. "Pada 2002 pernah satu pesawat dengan Gayus, kemudian berteman dan bersangkutan mengadakan perjanjian investasi pengelolaan ruko dalam wilayah DKI Jakarta," kata Andi.
Dalam kasus pajak ini Gayus dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Nah, di sinilah "kesaktian" Gayus yang menurut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum janggal. Dia persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.
Satuan Tugas mencium tiga kejanggalan pengadilan Gayus. Pertama, soal ancaman hukuman, yang ternyata jauh lebih ringan dari ketentuan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau maksimal denda Rp 15 miliar. Majelis hakim hanya menghukum satu tahun percobaan. Artinya, Gayus bebas. Hebat bukan?
Keanehan lainnya, biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang setiap Jumat tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang. Vonis Gayus dijatuhkan pada hari Jumat.
Keanehan ketiga, jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan. Menurut Satuan Tugas, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.
"Kesaktian" Gayus juga terlihat dalam soal tabungan Rp 25 miliar. Jamaknya, gaji Pegawai Negeri Sipil golongan IIIA di Direktorat Pajak dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun adalah antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Kalaupun ada tambahan maka itu berupa tunjangan lain.
Sejak kasus ini merebak, Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Menteri Kuangan Sri Mulyani berjanji akan mengusut kasus Gayus. "Jika bersalah pasti akan ditindak," katanya. Susno Duadji sendiri hakkul yakin ada praktek makelar kasus dalam dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Apa kata Dunia,Gayus( Dikutip Dari Tempo Interaktif )









i

Selasa, 16 Maret 2010


Skandal Bank Century
KPK Dinilai Remehkan DPR
Selasa, 16 Maret 2010 22:59 Wib

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap meremehkan keputusan angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Padahal keputusan DPR sudah sangat jelas menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam megaskandal Bank Century tersebut.
Anggota Pansus Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Century yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan memang benar dari sisi substansi, kesimpulan angket DPR RI bukan bukti hukum.
"Tapi kalau KPK atau penyidik lainnya menyatakan hanya bahan informasi, petanya menjadi meremehkan keputusan angket DPR yang sudah sangat jelas menemukan dugaan tindak pidana. Seharusnya, KPK mengatakan keputusan angket DPR sebagai bahan informasi dan petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan," katanya di Jakarta, Selasa (16/3).
Sejak awal, ujar Muzani, Pantia Angket DPR tak pernah menganggap temuan dan kesimpulannya sebagai alat bukti hukum. "Seluruh alat bukti yang dipakai pansus, bisa digunakan untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana. Kalau temuan-temuan Pantia Angket belum cukup, penyidik bisa mencari bukti-bukti baru," ujarnya Muzani.( pro Rakyat online )


Aduan Makelar Kasus Paling Banyak Terkait MA
17 Maret 2010 10:01 WIB
JAKARTA--: Mahkamah Agung mengakui pengaduan tentang makelar kasus paling banyak dibandingkan instansi penegak hukum lain. Namun MA tidak kaget atas hal itu, mengingat MA dan lembaga di bawahnya merupakan lembaga pemutus perkara.
"Kami tidak herran. Karena sebagai lembaga pemutus perkara tentu ada yang menang dan yang kalah," ujar juru bicara MA Hatta Ali ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (17/3).
Dari tiga lembaga peradilan, Satgas Mafia Hukum melaporkan bahwa aduan yang paling banyak diterima adalah MA. Aduan ini mencapai 128 aduan. Sedangkan aduan untuk kejaksaan mencapai 101 aduan dan kepolisian 67 aduan.
Hatta mengakui bahwa dengan meningkatnya jumlah pengaduan melalui satgas mafia hukum, bidang pengawasan juga mengaku menerima lebih banyak pengaduan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami melakukan antisipasi dengan memperketat pengawasan terhadap hakim-hakim baik di MA, tingkat banding, maupun tingkat pertama," akunya.
Namun dari penelusuran MA yang dilakukan oleh bidang pengawasan, pengaduan tersebut lebih banyak bersifat teknis yudisial. Hal tersebut hanya tidak dapat dipengaruhi. "Kalau menyangkut teknis yudisial seperti independensi hakim, maka hanya bisa ditindaklanjuti melalui banding atau kasasi," tuturnya. ( prorakyatonline )

Senin, 08 Maret 2010

PERC: Indonesia Paling Korup di Asia
Hasil survei itu menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10.
Senin, 8 Maret 2010, 19:47 WIB

- Indonesia, salah satu bintang emerging markets tahun lalu ternyata merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi pada pelaku bisnis.
Ini adalah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan konsultan "Political & Economic Risk Consultancy" (PERC) yang berbasis di Hong Kong.
PERC menilai korupsi yang telah merajalela di semua level justru menjadi penghambat pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono yang bertugas memerangi korupsi, terutama terhambat oleh politisasi isu dari pihak-pihak yang merasa terancam.
"Korupsi telah menjadi beban, dan dipakai orang yang korup untuk melindungi diri mereka sendiri dan menahan reformasi," katanya.
Hasil survei itu menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei pada 2010. Nilai tersebut naik dari tahun lalu yang poinnya 7,69.
Responden survei berjumlah 2,174 dari berbagai kalangan eksekutif kelas menengah dan atas di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.
Sedangkan, posisi kedua ditempati oleh Kamboja sebagai negara paling korup. Kemudian diikuti oleh Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Taiwan, Korea, Macau, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Australia. Mereka semua termasuk negara paling korup dalam survei, selain Singapura.
Survei ini mengkaji bagaimana korupsi mempengaruhi berbagai tingkat kepemimpinan politik dan layanan sipil. Ini juga melihat bagaimana korupsi dianggap berpengaruh pada lingkungan bisnis secara menyeluruh, serta seberapa jauh perusahaan mengatasi masalah internal dan eksternal ketika berhadapan dengan situasi tersebut.




KPK Masih belum bisa Tindak lanjuti KASUS CENTURY


\

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku masih belum bisa menaikkan status bailout Bank Century ke tingkat penyidikan. Pasalnya, KPK masih belum memiliki aat bukti kuat untuk meningkatkan kasus tersebut.

“Belum kalau sudah ada tentu kita naikkan ke penyidikan, sehingga hari ini masih dilanjutkan eksposnya,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Meski demikian Johan menjelaskan, untuk menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi terus melakukan ekspose perkara. “Jadi hari ini kita ekopos lagi untuk menunjukkan bahwa kita serius,'' jelasnya.( untuk menggali informasi atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
"Data dan informasi yang ada di KPK sangat banyak dan masih perlu pendalaman. Diskusi yang lebih intens mengenai data maupun informasi baik yang dari hasil pemeriksaan KPK maupun dari lembaga lain, seperti, PPATK, pansus, seputar FPJP ke sana," paparnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara pada Jumat 5 Maret lalu. Dalam gelar perkara tersebut, KPK berkeyakinan akan memproses kasus ini hingga tuntas.

s

Sidang Paripurna DPR Mengenai BANK Century hari ke dua


SIDANG paripurnaDPR mengenai HAK anket KASUS bank CENTURY DILANJUTKAN HARI rabu tanggal3 MARET 2010 sidang dinbbyka dengan lagu KEBANGSAAN Indonesia RAYA dan dilan jutkan denga pembacaan agenda,yang terjadi bankir instruksi selama satujam setengah.
baru dimulai pengambilan suara pertaama dari partai DEMOKRAT DAN MEMMILIH OPSI A, yaitu BAIL-OUT century Sudah benar yang diikuti oleh PARTAI kebangkitan Bangsa yang memilih OPS A,Dan PDIP,GOLKAR,PKS,HANURA,GERINDRA memilih opsi C,dimana bailout bank
century Bermasalah dan terindikasi korupsi dan moneylaundryng.,SEDANGKAN 2 faksi lagi
yaitu PARTA Persatuan Pembangunan ( PPP ) fraksiPAN ( Partai Amanat Nasional )Memi
lih opsi A atau C Alias tidak adfa pilihan,Anggota Yang Hadir berjumlah 475 dari jumlah Anggota dewan 560.kejutan2 politik terjadi disaat pengamblan suara secara vo
ting terbuka dilakukan dimana PPP.Mengarahkan dukungnya kepada kelompok Opsi C
dan seorang srikadi Lliwahid seorang diri membelot dari Fraksinya dukungnya kelom
pok opsi C angka kemenangan diperoleh oleh OPSI C.325 Suara dari Opssi A memperoleh
suara 212 Suara dan ini membuktikan bahwa koalisis yang diprakasain oleh partai Demo
krat tidak utuh atau terpecahpecah dengan demikian Suara Kepuusan Rapat Paripurna DPR
mengenai Bailout Bank Century menyalahi Prosedur dan terindikasi Ada tindak pidana ko
rupsi dan harus ditindak lanjuti dengan proses Hukum Jakarta 3 Maret 2019/Pewarta ;
DODYMARAKARMA

Peringkat Korupsi Indonesia



Rilis berita seperti dilansir dari Bloomberg hari ini, peringkat negara paling korup ini dikeluarkan dalam laporan tahunan Hong Kong-based Political & Economic Risk Consultancy Ltd. Penilaian didasarkan atas pandangan ekskutif bisnis yang menjalankan usaha di Indonesia.
Menanggapi kabar ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah menjadi komitmen untuk menegakkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan memiliki kredibilitas baik.
Korupsi adalah sesuatu yang ingin diperbaiki dari sisi reputasi manajemen juga institusi. Sayang dalam penerapannya memang tidak mudah.
"Untuk itu kami akan coba mengisi (menyeimbangkan informasi) dengan berita-berita positif tentang komitmen penegakan reformasi di Indonesia," ujar Sri Mulyani usai gelar konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Senin 8 Maret 2010.

Komisione KPK AKAN Dibentuk


Jakarta - Masa kerja PLT Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera berakhir. Pemerintah pun akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih komisioner komisi antikorupsi tersebut.
"Iya bulan epan sudah kita mulai, tapi itu kita bentuk dulu panselnya," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Istana Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin(8/3/2010).
Patrialis menjelaskan, dia sudah mengusulkan ke presiden supaya segera dibentuk pansel. Presiden pun memberikan persetujuan. "Biar 5 orang lah. Karena begini, ini ada perbedaan penafsiran, tapi kita nggak tau mana yang benar. DPR zaman saya dulu penafsirannya kolektif itu 5 karena di dalam UU menyatakan pimpinan KPK 5," papar mantan anggota DPR tersebut.
Nggak boros bentuk pansel untuk hanya cari 1 orang ?
"1 Orang itu sangat berharga untuk negara, jangan pikir boros," jawab politisi PAN ini.
Patrialis memastikan, tahun ini akan ada pansel untuk mencari pengganti Tumpak. Menurutnya, setelah Perppu Plt KPK dicabut, akan dilanjutkan dengan pencabutan Keppres yang menyatakan Tumpak Panggabean sebagai pimpinan KPK.
"Itu baru kita adakan seleksi pencabutan Perppu tunggu UU, dan memang sudah sepakat DPR katakan pemerintah ajukan RUU-nya setelah masa sidang ini. Sekarangkan lagi reses, berarti bulan depan," pungkasnya.

Dana Bos dikorupsi

Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya penyelewengan dana BOS dan BOP.
“Inspektur Pemprov DKhttp://www.blogger.com/img/blank.gifI telah mengumpulkkan bahan-bahan yang berkaitan dengan substansi pengaduan untuk dicermati dan dikumpulkan data-datanya. Temuan ini akan dikaji dasar hukumnya,” ujar Kepala Inspektorat Pemprov DKI Sukesti Martono, di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2010).
Pada Jumat lalu pihaknya sudah mengumpulkan para inspektur beberapa suku
dinas pendidikan dasar. “BOS dan BOP yang diadukan untuk SMP Terbuka adalah tanggung jawab para pengelola di Sudin Pendidikan Dasar,” jelas Sukesti.
Pihaknya juga sudah meminta penjelasan apa yang menjadi dasar peraturan perundangan. “Ternyata BOS itu aturannnya dari Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, sumbernya APBN,” tambahnya.
BOP, terang Sukesti, merupakan kebijakan dari Pemprov yang besarnya Rp110 ribu per siswa setiap bulan.
“Kami sedang telusuri apa dasar hukum dari BOP. Inspektorat meneliti ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan kami meneliti peraturannya, nanti kami lihat sejauh mana peraturan tersebut diimplementasikan oleh pihak terkait,” tegas dia.
Hari ini, lanjut Sukesti, pihaknya menunggu pernyataan tertulis dari masing-masing pejabat dinas pendidikan, pejabat suku dinas pendidikan dasar. “Dari situ kita akan memiliki kejelasan dasar hukum,” ujarnya.8 Maret 2010/dodymsh