Selasa, 16 Maret 2010


Skandal Bank Century
KPK Dinilai Remehkan DPR
Selasa, 16 Maret 2010 22:59 Wib

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap meremehkan keputusan angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Padahal keputusan DPR sudah sangat jelas menyatakan ada dugaan tindak pidana dalam megaskandal Bank Century tersebut.
Anggota Pansus Angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Century yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan memang benar dari sisi substansi, kesimpulan angket DPR RI bukan bukti hukum.
"Tapi kalau KPK atau penyidik lainnya menyatakan hanya bahan informasi, petanya menjadi meremehkan keputusan angket DPR yang sudah sangat jelas menemukan dugaan tindak pidana. Seharusnya, KPK mengatakan keputusan angket DPR sebagai bahan informasi dan petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan," katanya di Jakarta, Selasa (16/3).
Sejak awal, ujar Muzani, Pantia Angket DPR tak pernah menganggap temuan dan kesimpulannya sebagai alat bukti hukum. "Seluruh alat bukti yang dipakai pansus, bisa digunakan untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana. Kalau temuan-temuan Pantia Angket belum cukup, penyidik bisa mencari bukti-bukti baru," ujarnya Muzani.( pro Rakyat online )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar