Senin, 08 Maret 2010

Dana Bos dikorupsi

Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya penyelewengan dana BOS dan BOP.
“Inspektur Pemprov DKhttp://www.blogger.com/img/blank.gifI telah mengumpulkkan bahan-bahan yang berkaitan dengan substansi pengaduan untuk dicermati dan dikumpulkan data-datanya. Temuan ini akan dikaji dasar hukumnya,” ujar Kepala Inspektorat Pemprov DKI Sukesti Martono, di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2010).
Pada Jumat lalu pihaknya sudah mengumpulkan para inspektur beberapa suku
dinas pendidikan dasar. “BOS dan BOP yang diadukan untuk SMP Terbuka adalah tanggung jawab para pengelola di Sudin Pendidikan Dasar,” jelas Sukesti.
Pihaknya juga sudah meminta penjelasan apa yang menjadi dasar peraturan perundangan. “Ternyata BOS itu aturannnya dari Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, sumbernya APBN,” tambahnya.
BOP, terang Sukesti, merupakan kebijakan dari Pemprov yang besarnya Rp110 ribu per siswa setiap bulan.
“Kami sedang telusuri apa dasar hukum dari BOP. Inspektorat meneliti ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan kami meneliti peraturannya, nanti kami lihat sejauh mana peraturan tersebut diimplementasikan oleh pihak terkait,” tegas dia.
Hari ini, lanjut Sukesti, pihaknya menunggu pernyataan tertulis dari masing-masing pejabat dinas pendidikan, pejabat suku dinas pendidikan dasar. “Dari situ kita akan memiliki kejelasan dasar hukum,” ujarnya.8 Maret 2010/dodymsh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar